mediasurabaya.com, KEDIRI - Polisi telah menetapkan NA (26) dan T (23), orangtua dari balita AF (4) yang ditemukan terkubur di dekat rumah mereka di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri, Ipda Hery Yuwono, penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. NA sebagai ibu dan T sebagai ayah tiri, keduanya memiliki peran dalam kejadian yang menyebabkan kematian korban," ujar Ipda Hery Yuwono pada Rabu (26/6/2024).
Ipda Hery menambahkan bahwa keduanya dituduh melakukan penganiayaan terhadap korban yang kemudian berujung pada kematian dan pemakaman korban secara ilegal.
Pelanggaran yang dikenakan termasuk Pasal 44 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Hery juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti telah disita, termasuk sebuah sepeda motor, jarit, dan kain kafan.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa balita perempuan berusia 4 tahun dengan inisial AF ditemukan meninggal dan terkubur di dekat rumahnya pada Selasa (25/6/2024).